| Diasuh oleh Muh. Harun
Pertanyaan: Dengan melihat tersebarnya musik yang dilakukan oleh sebagian pusat-pusat kebudayaan, sebagian mengatakan bahwa: Ghina (nyanyian) itu hukumnya haram sedangkan musik tidak demikian adanya. Saya memohon kepada Anda untuk menjelaskan perbedaan antara ghina (nyanyian) dan musik. Sebagian juga mengatakan bahwa: musik tradisional tidaklah haram, bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?. |
Ditulis oleh keluargaabi